Terpidana Mati Rani Ingin Dimakamkan di Cianjur
Kamis, 15 Januari 2015 17:18 WIB
Hasan mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi para terpidana mati yang menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasayarakatan Besi, Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, terpidana mati atas nama Rani Andriani alias Mellisa Aprillia yang baru dipindah dari Tangerang ke Nusakambangan pada Rabu (14/1) itu mengaku akan menjalani puasa sampai selesai.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Rani menyampaikan suatu keinginan atau keluhan, dia mengatakan bahwa yang bersangkutan minta dimakamankan di sebelah makam ibunya.
"Yang paling penting dia dimakamkan di sebelah ibunya di Cianjur, Jawa Barat," kata Koordinator Pesantren Warga Binaan Pemasyarakatan se-Nusakambangan itu.
Lebih lanjut, dia mengaku hanya mendampingi dua terpidana mati yang beragama Islam, yakni Rani Andriani dan Namaona Denis yang berkewarganegaraan Nigeria.
Menurut dia, kondisi Namaona Denis juga dalam kondisi sehat namun yang bersangkutan belum menyampaikan keinginannya sebelum menghadapi eksekusi.
Selain Rani dan Denis, kata dia, di ruang isolasi Lapas Besi juga terdapat tiga terpidana mati lain yang juga akan segera menjalani eksekusi.
Oleh karena tiga terpidana mati itu bukan beragama Islam, dia tidak melakukan pendampingan rohani terhadap mereka.
"Tiga terpidana lainnya ada yang Katolik dan Buddha. Saya hanya kepada yang Muslim saja," kata dia yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap.
Ia mengatakan bahwa pendampingan rohani itu akan terus dilakukan sampai selesai.
Akan tetapi, dia tidak menyebutkan kapan pendampingan itu akan berakhir.
"Saya tahunya berakhir kalau saya sudah di atas (lokasi eksekusi di Pulau Nusakambangan, red.) baru saya tahu kalau itu berakhir. Kalau sekarang belum tahu," katanya.
Di samping memberi pendampingan terhadap dua terpidana mati, Hasan mengatakan bahwa kedatangannya di Lapas Besi juga dalam rangka koordinasi termasuk singgah ke Lapas Batu.
Akan tetapi saat di Lapas Batu, dia tidak sempat bertemu dengan terpidana kasus narkotika Deni Setia Marhawan yang kini aktif di pesantren warga binaan pemasyarakatan setempat.
"Kayaknya dia sudah tahu (soal rencana eksekusi terhadap Rani Andriani, red.)," katanya.
Rani Andriani alias Melissa Aprilia merupakan terpidana kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000.
Dalam kasus tersebut, Rani Andriani yang asli Cianjur ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan yang juga sepupu Ola.
Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati justru mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 sehingga hukuam mereka menjadi seumur hidup. Saat ini Deni Setia Marhawan menghuni Lapas Batu, Nusakambangan
Sementara grasi yang diajukan Rani Andriani ditolak oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres 27/G 2014.
Empat terpidana mati lainnya yang akan menjalani eksekusi, yakni Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, dan Ang Kim Soe.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024