Menakertrans Usul Upah Pekerja Berdasarkan Kompetensi
Kamis, 31 Oktober 2013 14:34 WIB
"Upah itu harus berdasarkan kompetensi, Misalnya gaji sarjana Rp3,7 juta itu rendah jika kompetensinya tinggi," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan selain kompetensi, tinggi-rendahnya upah juga bisa ditentukan melalui dewan pengupahan dan juga mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja.
"Untuk menentukan upah, bisa memperhitungkan patokan survei, inflasi dan produktivitas," ujarnya.
Muhaimin menambahkan jangan sampai kenaikan upah buruh membahayakan atau mengancam perusahaan menjadi bangkrut.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPU Jateng usul penundaan pemungutan suara di Kecamatan Karanganyar Demak
12 February 2024 10:25 WIB
Wagub Jateng usul tangki septik komunal untuk biogas mandiri di pondok pesantren
21 September 2022 10:54 WIB, 2022
Perlu diungkap asal usul "big data" 110 juta pendukung penundaan pemilu
16 April 2022 11:08 WIB, 2022