Pengucapan sumpah itu diikuti dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan oleh para hakim konstitusi.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua MK dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Hamdan dalam pengucapan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta.

Dalam acara pengambilan sumpah jabatan itu turut hadir sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh antara lain Ketua KPU Husni Kamil Manik, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Ketua Komisi III Pieter Zulkifli, politisi Partai Golkar Akbar Tandjung, politisi PAN Tjatur Sapto Edy, dan lain sebagainya.

Acara pembacaan sumpah jabatan Ketua MK juga diikuti dengan pembacaan sumpah jabatan Wakil Ketua MK terpilih Arief Hidayat.

Sebelumnya, pada Jumat (1/11), Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena dugaan menerima suap perkara sengketa pilkada.

Terpilihnya Hamdan Zoelva setelah melalui mekanisme pemungutan suara dalam sidang terbuka di Ruang Rapat Pleno Gedung MK, Jakarta, oleh delapan orang hakim konstitusi yakni Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva.

Sidang tersebut dipandu oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, dihadiri Sekretaris Jenderal MK, Panitera, serta disaksikan oleh pegawai MK dan kalangan media massa.

Mekanisme pemungutan suara tersebut dilakukan dalam dua putaran. Pada putaran pertama, dari delapan suara hakim konstitusi masing-masing yakni empat diantaranya untuk Hamdan Zoelva, tiga untuk Arief Hidayat, dan satu untuk Ahmad Fadlil Sumadi.

Dikarenakan Ketua MK terpilih harus mendapatkan setidaknya lebih dari setengah jumlah pemilih (lima suara), maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua, antara dua hakim yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama, yakni Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat.

Pada putaran kedua, Hamdan Zoelva mendapatkan lima suara, sedangkan Arief Hidayat mendapatkan tiga suara. Sehingga Hamdan otomatis menjadi Ketua MK terpilih.

Sementara itu pada Jumat (1/11), delapan Hakim MK sekaligus melakukan pemilihan nama Wakil Ketua MK. Pemilihan Wakil Ketua MK harus melalui tiga putaran pemungutan suara.

Pada putaran pertama delapan suara hakim, masing-masing dua untuk Ahmad Fadlil Sumadi, tiga untuk Arief Hidayat, tiga untuk Patrialis Akbar.

Dikarenakan Wakil Ketua MK terpilih harus memperoleh sedikitnya setengah dari jumlah pemilih (lima suara), maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua antara dua hakim yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama yakni Arief Hidayat dan Patrialis Akbar.

Namun pada pemungutan suara putaran kedua terdapat satu suara abstain, tiga untuk Patrialis, dan empat untuk Arief. Oleh karena belum ada satu hakim yang memperoleh minimal lima suara, maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga.

Dalam pemungutan suara putaran ketiga nama Patrialis hanya memperoleh tiga suara, sedangkan Arief Hidayat memperoleh lima suara dan otomatis menjadi Wakil Ketua MK terpilih.

Diberitakan sebelumnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan menerima suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Lebak, Banten. Akil Mochtar juga dikenakan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK.