Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Ulul Azmi di Batang, selasa, mengatakan bahwa petugas satpol PP akan melakukan penertiban alat peraga kampanye akan mengacu pada SK Bupati Batang Nomor 270/19/2013 tentang Penunjukan Tempat Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Hanya saja pada SK Bupati itu tidak disebutkan lokasi di jalan mana saja yang dilarang dipasang alat peraga kampanye itu," katanya.

Menurut dia, pada SK Bupati disebutkan beberapa lokasi yang diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye, antara lain sepanjang jalan protokol seperti Jalan Kartini, Jalan Veteran, Jenderal Sudirman, jembatan Sambong, Alun-Alun, tempat ibadah, RSUD, lembaga pendidikan, puskesmas, dan gedung instansi pemerintah.

Selain itu, tempat fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, papan reklame yang sudah berizin, serta pohon peneduh jalan.

"Pada SK Bupati itu sebagian besar lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye itu berada di daerah perkotaan sedang Kabupaten Batang memilik 15 kecamatan. Padahal alat peraga kampanye yang menyalahi paraturan KPU juga berada di jalan yang berada di sejumlah kecamatan lainnya," katanya.

Menurut dia, petugas Satpol PP akan tegas melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Hanya saja, kami akan menertibkan alat peraga kampanye itu berdasar SK Bupati. Jika lokasi yang tidak tertera pada SK Bupati, seperti dipasang di jalan kecematan maka kami tidak berani menertibkan," kata dia.