Hamdan Jelaskan Proses Pengambilan Keputusan MK ke KPK
Kamis, 12 Desember 2013 17:40 WIB
"Intinya hanya tentang proses dan mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan MK khususnya pada kasus Pilkada Lebak," kata Hamdan, yang menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam sebagai saksi terkait kasus suap dalam penanganan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Hamdan, yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar serta susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana, mengatakan sebenarnya pemanggilan KPK terhadap dirinya dan hakim konstitusi Maria Farida dan Anwar Usman menyalahi prosedur.
Menurut undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi, ia menjelaskan, hakim hanya bisa dimintai keterangan setelah mendapat izin presiden atas perintah jaksa agung.
"Perlu saya jelaskan bahwa hakim konstitusi memberikan keterangan ke KPK karena komitmen MK sejak awal untuk membantu dan memberikan akses dalam rangka mempercepat proses kasus Akil untuk memulihkan wibawa MK," kata Hamdan yang didampingi enam hakim lain.
"Di kasus lain di masa yang akan datang kami harus menunggu izin presiden," ucapnya, menegaskan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KPP Pratama Batang jelaskan aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah bangunan
12 September 2024 16:26 WIB
Kapolsek Tengaran jelaskan pengamanan dua bocah bermotor asal Sampang tujuan Jakarta
22 November 2023 12:55 WIB, 2023
Polisi jelaskan status tersangka terorisme yang ditangkap di Semarang
16 November 2023 15:17 WIB, 2023
Kementerian BUMN jelaskan soal ajang WSBK Sirkuit Mandalika disebut merugi
22 June 2023 15:53 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017