Logo Header Antaranews Jateng

KPP Pratama Batang jelaskan aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah bangunan

Kamis, 12 September 2024 16:26 WIB
Image Print
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula kantor setempat, Selasa, (10/9) dan kali ini menjelaskan mengenai aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. ANTARA/HO-DJP
Semarang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula kantor setempat, Selasa, (10/9) dan kali ini menjelaskan mengenai aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.  

Kegiatan tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Forum tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman atas peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, khususnya terkait pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. 

Kepala KPP Pratama Batang Oktria Hindrarji menegaskan pentingnya penyelenggaraan FKP untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Kegiatan ini sangat positif dan perlu secara rutin diselenggarakan. Diharapkan melalui forum ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk merencanakan dan mendiskusikan baik terkait pelaksanaan peraturan atau pun kebijakan, sekaligus menjadi ajang koordinasi yang intens dengan para stakeholder dan mitra kerja kami. Kami berupaya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dan meningkatkan pelayanan, agar dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya," kata Oktria. 

Sunarni, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari BPN Batang sebagai salah satu narasumber dalam paparannya menjelaskan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Ia menekankan seluruh layanan pendaftaran di Kantor Pertanahan kini dilakukan melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). 

"Kami tidak lagi melakukan input data manual, melainkan mengambil data melalui sistem host to host dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sistem host to host ini memudahkan pemrosesan data dan meningkatkan akurasi dalam layanan, terutama terkait pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh," katanya.

Subkhan, Kasubid Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Batang, turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan. Ia menjelaskan dasar hukum dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan. Pajak ini tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, tetapi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip dasar yang menjadi semangat adalah pajak dari kita untuk kita," kata Subkhan. 

Ia juga menguraikan mengenai ketentuan bagi pejabat pembuat akta tanah/ notaris mengenai kewajiban dan sanksi yang menyertainya. PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan melaporkan pembuatan akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Setyo Purnomo, Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Batang menekankan pentingnya keselarasan antara aturan perpajakan dengan layanan publik. Menurutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan menjadi landasan utama untuk memastikan bahwa setiap transaksi terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. 

"Adanya forum konsultasi ini, kami berharap mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan stakeholder khususnya terkait pengajuan permohonan validasi dan Surat Keterangan Bebas (SKB) serta pemenuhan seluruh dokumen pendukung yang telah ditentukan," kata Setyo. 

Pada akhir sesi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batang Laura Theophilia mengemukakan komitmen KPP Pratama Batang untuk menyelesaikan semua permohonan Wajib Pajak yang masuk ke KPP Pratama Batang, khususnya validasi dan Surat Keterangan Bebas (SKB), untuk diselesaikan tepat waktu. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya nyata dari KPP Pratama Batang dalam meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan penerimaan pajak serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024