"Masalahnya bagaimana membuat kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lebih efektif sebagai lembaga legislatif," kata R. Siti Zuhro ketika dihubungi dari Semarang, Sabtu, terkait dengan refleksi 2013 dan perspektif 2014 bidang politik.

Alumnus Curtin University, Perth, Australia, itu mengemukakan bahwa lambannya proses penggodakan paket Rancangan Undang-Undang Politik di DPR menjadi kendala besar pembangunan demokrasi yang berkualitas.

Untuk itu, menurut Prof. Wiwieq (sapaan akrab R. Siti zuhro), diperlukan rekonstruksi sistem politik Indonesia yang antara lain mencakup sistem pemilu, sistem kepartaian, sistem pemerintahan, dan penataan daerah atau otonomi daerah.

Dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau itu memandang perlu memperbaiki seluruh regulasi yang terkait dengan pemilu sehingga penataan pemilu tidak bersifat tambal sulam.

Prof. Wiwieq lantas menyebutkan sejumlah undang-undang yang harus diperbaiki, antara lain UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilpres, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD-3), dan UU Penyelenggara Pemilu.

"Perbaikan sistem pemilu tidak bisa hanya bersifat parsial, misalnya hanya dengan membenahi penyelenggara pemilu (KPU), tetapi harus menyeluruh sehingga persoalan pemilu yang muncul seperti Pemilu 2009 bisa diminimalisasi," paparnya.