"Dengan komposisi utuh saja (sembilan anggota hakim konstitusi) publik masih khawatir terhadap MK terkait dengan Pemilu 2014, apalagi bila jumlahnya tinggal lima orang," kata Prof. Wiwieq, sapaan akrab R. Siti Zuhro ketika dihubungi dari Semarang, Kamis.

Sebelumnya, majelis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (23/12), mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK dengan membantalkan Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Pada tanggal 1 November 2013, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua Mahkamah Konstitusi Nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Selain itu, hakim konstitusi Harjono pada tanggal 24 Maret 2014 akan memasuki masa pensiun.

Antisipasi secara tangkas, menurut Prof. Wiwieq yang juga dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau, harus dilakukan agar tidak terjadi kekurangan hakim konstitusi di MK.

"Artinya, berkurang empat hakim konstitusi di MK harus segera digantikan dengan yang baru sehingga menjelang pemilu anggota legislatif 9 April mendatang MK bisa hadir prima," katanya.

Selain itu, kata Prof. Wiwieq, sisa pekerjaan rumah dalam mengatasi konflik pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga harus dituntaskan.

"Dan, ini perlu kehadiran sembilan hakim MK. Publik harus bisa diyakinkan dengan peran maksimal MK dalam Pemilu 2014 supaya ada kepastian hukum yang dirasakan masyarakat," kata alumnus Curtin University, Perth, Australia.