Novi Amelia Jalani Sidang Vonis
Selasa, 7 Januari 2014 14:08 WIB
"Kami berharap putusan hakim sesuai pledoi yang kita sampaikan," kata pengacara Novi, Rendy Anggara saat dihubungi di Jakarta Selasa.
Rendy mengatakan pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan bebas dari seluruh dakwaan kepada terdakwa.
Rendy menuturkan majelis hakim harus mempertimbangkan beberapa hal dalam memvonis Amelia karena kasus kecelakaan lalu lintas tidak memakan korban tewas.
Rendy menegaskan tim pengacara berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jika putusan hakim tidak sesuai harapan.
Novi menjadi sosorotan karena terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mengenakan pakaian bikini saat pengemudikan mobil di kawasan Hayam Wuruk, 11 Oktober 2012.
Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017