"Saya berpesan dan mengharapkan agar orang yang membuat pernyataan jangan mempolitisasi kasus AU (Anas Urbaningrum) yang sedang ditangani KPK dan juga jangan menyebar fitnah yang bisa menganggu proses penegakkan hukum," kata Bambang melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Mamun Murod datang ke KPK menyampaikan ketidakhadiran Anas Urbaningrum dalam panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka hari ini karena merasa tidak jelas dengan sangkaan korupsi "proyek-proyek lain".

"(Tuduhan) itu ada konsekuensi hukumnya lho, jangan main-main, tidak ada dan tidak benar saya dipanggil ke Cikeas. Saya merasa tidak punya kepentingan dan tidak berurusan dengan Cikeas," ungkap Bambang.

Ia mengaku langkah hukum dapat dipertimbangkan bila politisasi masih terus dilakukan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa pada Senin (6/1), Bambang Widjojanto menjalankan tugas seperti biasa di KPK.

"Pak Bambang tidak pergi ke Cikeas hari Senin, dia melaksanakan tugas selaku pimpinan KPK di kantor, tentu tuduhan sangat serius tapi karena terkait pimpinan saya tidak bisa menjelaskan langkah apa yang akan diambil," kata Johan Budi.

Namun ia membuka adanya langkah hukum terkait dengan pernyataan Mamun tersebut.

"Karena tuduhannya serius, bisa saja melakukan langkah hukum yang diperlukan terkait apa yang disangkakan, tentang langkah hukum masih harus tunggu apa yang disampaikan Pak Bambang soal tuduhan itu," ungkap Johan.

Mamun pada pagi hari mengatakan mengenai informasi bahwa Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana datang ke Cikeas (merujuk pada kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga ketua umum Partai Demokrat saat ini) pada Senin (6/1).

"Info yg kita terima dan sahih, kemarin mas BW (Bambang Widjojanto) juga datang ke cikeas jam 2 siang didampingi Wamenkumham, Denny Indrayana, saya tidak tahu apa terkait dengan pemanggilan Anas atau tidak," kata Mamun.

KPK saat ini memang sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.