Nurhayati: Bebas Bersyarat Corby Sudah Melalui Prosedur
Selasa, 11 Februari 2014 12:00 WIB
Schapelle Leight Corby. (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
"Tidak ada UU yang dilanggar, tidak ada Permen ataupun PP yang dilanggar. Corby sudah menjalankan hukuman dan pemberian bebas bersyarat itu sudah melalui prosedur," kata Nurhayati.
Lagi pula, katanya, pemberian bebas bersyarat juga atas pemintaan dan pengajuan dari Corby.
"Ini haknya Corby untuk mendapatkan bebas bersyarat, Ini juga sesuai konvensi PBB yang sudah disepakati dan ditandatangani," kata dia.
Ia membantah pemberian bebas bersyarat kepada Corby karena ada deal-deal antara kedua negara.
"Sama halnya seperti TKI kita di luar negeri yang mendapat hukuman mati, dipenjara. Kita minta dibebaskan, kita melakukan diplomasi. Begitu juga dengan Australia, mereka juga meminta seperti yang dilakukan Indonesia terhadap Corby," kata Wakil Ketua Umum PD itu.
Atas semua itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mempolemikkan masalah pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby.
"Jangan menyebar isu dan fitnah. Ini hak preogratif presiden. Jangan dijadikan polemik dan dipolitisasi untuk mendiskreditkan pemerintah," ujar dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
USM seminarkan "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan"
09 October 2024 9:19 WIB
Delapan Satker di Jateng peroleh Piagam Pencanangan ZI dari Itjen Kemenag RI
01 September 2024 16:10 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017