"Dalam persidangan ini, saya berharap BM (Budi Mulya red.) bisa terbuka. Jangan mau dikorbankan sendiri. Semua orang tahu, BM tidak sendiri, saya berharap BM mau membongkar," kata Indra di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menilai, penetapan BM sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap kasus secara utuh. Keterangan BM penting karena bisa menjawab perdebatan yang ada tentang siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu.

"Tentu saya berpesan, setiap nama dan saksi yang dibutuhkan pengadilan tidak boleh ragu untuk dipanggil. Termasuk apabila ada nama Boediono, agar dihadirkan di muka persidangan," ujar Indra.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX DPR itu berharap persidangan kasus Bank Century tak berlarut-larut.

Ia bahkan meminta hakim untuk bekerja keras dengan melakukan persidangan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

"Persidangan tidak harus seminggu sekali. Saya harap hakim mau bekerja keras, seminggu dua atau tiga kali persidangan bisa," ujarnya.

Sidang perdana untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya dilangsungkan pada Kamis (6/3).

Budi Mulya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Devisa yang sudah ditahan sejak 15 November 2013 lalu.