Kabur, Terpidana Korupsi Poltekkes Semarang Ditangkap di Ponorogo
Jumat, 21 Maret 2014 15:24 WIB
ILUSTRASI (ANTARANews/ferly)
"Ditangkap tim kejaksaan di Jalan Raya Ponorogo-Madiun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis di Semarang, Jateng, Jumat.
Menurut dia, terpidana dua tahun penjara itu kabur sejak kasasinya di tolak Mahkamah Agung.
Agus divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut Azis, terpidana korupsi Poltekkes tersebut telah tiga kali dipanggil oleh kejaksaan untuk dieksekusi, namun tidak pernah memenuhinya.
Bahkan, kata dia, kejaksaan juga telah mendatangi rumah terpidana di Semarang.
Dari penelusuran tim kejaksaan, terpidana agus diketahui bersembunyi di Ponorogo.
Mantan dosen Poltekkes Semarang itu selanjutnya akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Kedungpane Semarang.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak
07 May 2024 20:46 WIB
Warga Prancis terpidana kasus keimigrasian dieksekusi ke Lapas Semarang
08 November 2023 12:38 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB