"Bahwa terdakwa sampai saat ini masih dirawat inap di rumah sakit, jadi sidang saya buka semata-mata untuk keterbukaan, jadi sidang belum bisa dilanjutkan, terdakwa masih dalam masa pembantaran," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Penundaan ini adalah yang kedua kalinya setelah pada Kamis (3/4) seharusnya vonis dibacakan namun Emir pada Rabu (2/4) dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita karena sakit jantung.

"Sidang akan dibuka kembali sampai senin tanggal 14 April 2014 pukul 09.00 WIB," tambah Samiadji.

Jaksa KPK pada perkara ini menuntut mantan Ketua Komisi XI tersebut dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan dakwaan kedua itu yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Emir dinilai menerima hadiah atau janji dari Pirooz Muhammad Sarafi yang meminta bantuan Emir dalam jasa konsultasi konsorsium Alstom Power Inc dan dijanjikan mendapat bagian fee yang diterima pirooz dari konsorsium Alstom Power Inc.