"Tadi saya minta 'as soon as posible' dan Wakil Presiden Boediono setuju (ground breaking, red) tidak mundur dari April 2014 karena Presiden janji April beres," katanya di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai memimpin Rapat Kerja Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2014 Triwulan I di Gedung B lantai 5 kompleks kantor Gubernur Jateng.

Ia mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi saat ini terkait dengan pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang bergeser dari besaran kompensasi yang harus disetorkan PT Angkasa Pura I kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

Menurut Ganjar, PP tentang pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan atau barang milik negara itu sedang dalam proses revisi.

"PP tersebut perlu direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang dan pola yang disepakati Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN ini merupakan pola yang pertama kali diterapkan di Indonesia, nanti seluruhanya akan ikuti pola baru tersebut," ujarnya.

Terkait dengan pelaksanaan "ground breaking" Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Ganjar menugaskan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono untuk mengecek semua kesiapannya.

"Harapan kami, minggu depan sudah bisa 'ground breaking'," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mencapai titik terang setelah terbit surat dari Kementerian Keuangan pada 21 Februari 2014 terkait dengan jumlah penerimaan negara dan pemanfaatan aset.

Ada perubahan proposal pengembangan bandara yang semula menggunakan lahan milik TNI Angkatan Darat seluas 67 hektare itu bertambah sekitar 20 hektare.