"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas gubernur Banten," kata Gamawan kepada Antara di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian Atut setelah mendapatkan nomor registrasi perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.

Pada Selasa (6/5), Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.