Atut Resmi Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur Banten
Jumat, 9 Mei 2014 15:35 WIB
Ratu Atut Chosiyah didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk memuluskan penyelesaian perkara sengketa Pilkada Lebak yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/
"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas gubernur Banten," kata Gamawan kepada Antara di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian Atut setelah mendapatkan nomor registrasi perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
Pada Selasa (6/5), Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Pewarta : -
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SuperApp BYOND by BSI Resmi Diluncurkan! Hadirkan Layanan Komprehensif yang Semakin Nyaman & Aman Diakses
11 November 2024 20:03 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017