Hakim Dilatih Untuk Memperkaya Pengetahuan Kebanksentralan dan Jasa Keuangan
Kamis, 5 Juni 2014 13:00 WIB
Dalam siaran pers OJK, Kamis disebutkan penandatanganan SKB ini sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Hakim untuk tahun 2014.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Hakim mengenai isu-isu spesifik di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan, agar dapat membantu mereka dalam menangani berbagai tindak pidana di sektor keuangan yang masih kerap terjadi.
Kegiatan pelatihan ini akan dilakukan secara reguler dengan target para Hakim yang bertugas di seluruh Indonesia.
Kegiatan pelatihan Hakim dalam bentuk Temu Wicara ini telah dilakukan antara Mahkamah Agung RI dengan Bank Indonesia dan telah berlangsung selama hampir 12 tahun.
Namun, dengan dialihkannya fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2013, menyusul pengalihan pengawasan sektor pasar modal dan jasa keuangan bukan bank dari Kementerian Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012, maka kerjasama pelatihan Hakim ini diperluas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.
Perluasan kerjasama ini akan lebih memperkaya wawasan para Hakim di bidang kebanksentralan serta di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank.
Kegiatan Temu Wicara ini menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang. Pertemuan ini juga akan menjadi forum bagi para Hakim untuk memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017