Tekad Pemkot Pekalongan Hadapi Bahaya Merokok
Kamis, 9 Oktober 2014 16:57 WIB
Dengan pertimbangan terhadap bahaya merokok, pemkot pun rela kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp112 miliar dari hasil iklan rokok melalui tayangan videotron yang dibangun di tengah Alun-Alun Kota Pekalongan dan pendapatan lain dari sektor usaha rokok.
Bahkan, untuk menyukseskan antisipasi dampak bahaya merokok, terhitung mulai 1 Juli 2012 Pemkot Pekalongan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5A Tahun 2010 tentang Larangan Iklan Rokok.
Memang sudah kelihatan cukup parah kehidupan perokok di daerah setempat karena hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari tukang becak, pelajar, sampai pejabat, kecanduan rokok. Mereka sama sekali tidak toleran lagi kepada orang sekitar yang tidak merokok.
Melihat situasi dan kondisi yang demikian, Pemkot Pekalongan mempertegas kembali dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan ancaman denda sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad mengatakan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2012 itu sebagai upaya menurunkan jumlah perokok sekaligus menghilangkan kebiasan buruk masyarakat yang suka merokok.
"Kebiasaan merokok, selain akan berdampak negatif pada dirinya sendiri, juga orang yang berada di sampingnya yang tidak merokok," katanya.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hak menghentikan orang untuk merokok. Hanya saja dengan ditertibkan perda diharapkan bisa mengurangi jumlah perokok dan dampak buruk kesehatan orang lain yang berada di samping perokok.
Tekad Pemkot Pekalongan terhadap bahaya merokok ini akan terus ditingkatkan dengan cara memberikan denda sebesar Rp50 juta terhadap orang yang merokok di sembarang tempat.
"Kami sudah menentukan larangan pada tujuh tempat, antara lain perkantoran, sekolah, dan tempat ibadah. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat mematuhi dan membiasakan hidup sehat dengan cara tidak merokok," katanya.
Meski Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diterbitkan, kata Wali Kota Pekalongan Basyir, pemkot akan memberikan sanksi bertahap terhadap perokok yang melanggar peraturan tersebut.
Selain itu, pemkot juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti satuan politik pamong praja (satpol PP) dan bagian hukum untuk segera menerapkan sanksi tegas terhadap perokok yang melanggar perda tersebut.
Setelah Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok disosialisasikan selama satu tahun, Pemkot Pekalongan segera menerapkan sanksi pidana terhadap para perokok yang melanggar di tujuh tempat yang ditetapkan sebagai KTR.
"Secara efektif sanksi tegas terhadap pelanggar Perda Nomor 19 Tahun 2012, yaitu mulai tahun 2015, dengan denda sebesar Rp50 juta," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Ismet Inonue mengatakan bahwa dewan mendukung penerapan Perda Nomor 19 Tahun 2012 karena bahaya merokok mengancam jiwa manusia.
"Saya sendiri sebagai perokok, tetapi mendukung kebijakan pemkot karena hal itu sangat positif terhadap kesehatan manusia. Oleh karena itu, saya minta perokok juga patuh peraturan saat berada di KTR dengan tidak merokok," katanya.
Meski demikian, denda sebesar Rp50 juta menurut politikus dari PDI Perjuangan itu relatif berat. Oleh sebab itu, dia meminta pemkot mempertimbangkan kembali sanksi tersebut.
"Sanksi denda Rp50 juta sudah menjadi hak prerogatif wali kota. Oleh karena itu, kami menyarankan wali kota untuk mempertimbangkan denda tersebut," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Dwi Heri Wibawa menjelaskan bahwa perda tersebut juga memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai langkah awal pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar.
"Perda Nomor 19 Tahun 2012 mulai berlaku 1 Oktober 2014. Bagi masyarakat atau pejabat atau siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi," katanya.
Pimpinan lembaga, kata dia, menjadi salah satu pihak yang berperan penting dalam penerapan KTR, seperti tercantum pada Pasal 5 Perda Nomor 19 Tahun 2012 yang menyatakan setiap pimpinan lembaga wajib melarang orang merokok di kawasan itu melalui tanda atau media yang dimengerti.
"Kami berharap dengan adanya perda itu, tekad pemkot untuk mengurangi jumlah perokok bisa tercapai. Akan tetapi, kebijakan pemkot akan berhasil jika perda itu juga mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat," katanya.
Kebijakan Pemkot Pekalongan untuk mengantisipasi bahaya merokok belum sepenuhnya mendapat respons positif dari pejabat dan masyarakat dengan dibuktikan mereka masih mengisap barang beracun nikotin itu di sembarang tempat.
Bahkan, tidak jarang pula masih relatif banyak dijumpai masyarakat dan pelajar yang merokok di sembarang tempat, seperti di tempat ibadah dan perkantoran.
Warga Perumahan Gama Asri Kota Pekalongan Moh Yunus menilai peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemkot sudah baik dan benar karena mengupayakan masyarakat agar hidup sehat.
"Namun, apakah tidak ada alternatif aturan lain yang dilakukan pemkot karena denda sebesar Rp50 juta akan memberatkan masyarakat yang melanggar aturan itu. Aturan tersebut jelas akan memberatkan masyarakat sehingga saya berharap pemkot mempertimbangkan kembali masalah sanksi denda itu," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh warga lain. Zakaria yang minta pemkot mempertimbangkan lagi perda tentang larangan merokok.
"Hampir semua pemkot maupun pemkab tidak melarang masyarakat merokok. Kenapa Pemkot Pekalongan mengeluarkan perda itu? Saya tidak sependapat adanya peraturan daerah itu," katanya.
Pedagang rokok, Warjo mengaku dengan diterbitkannya perda larangan merokok akan mengurangi pendapatan pedagang rokok.
"Aturan yang diterbitkan pemkot jelas akan mengurangi pendapatan penjual rokok. Oleh karena itu, saya berharap pemkot membatalkan perda itu," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025