Kasus Mantan Kasatpol PP Banyumas Terus Didalami
Selasa, 28 Oktober 2014 14:35 WIB
Ia mengatakan bahwa pihaknya kembali menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp5 juta dari salah seorang pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Banyumas.
Dengan demikian, kata dia, jumlah uang yang disita secara keseluruhan mencapai Rp35 juta di antaranya dari Rp19 juta dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Banyumas serta Rp11 juta dari Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
"Besok (Rabu, red.) pemeriksaan kembali dilanjutkan. Kami akan memeriksa tiga orang dari Indomaret, salah satunya Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon Asep Gunawan," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang masuk ke sejumlah anggota DPRD Banyumas, Hasan mengatakan bahwa pihaknya masih fokus pada Rusmiyati.
"Kami belum mengarah ke sana," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024