Mantan Kasatpol PP Diminta Siapkan Saksi Memperingan
Senin, 24 November 2014 17:35 WIB
Sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang acara pidana (KUHAP), kata dia, penyidik diwajibkan menanyakan kepada tersangka tentang pengajuan saksi memperingan atau "a de charge".
"Nantinya, hakim yang akan menilai saksi memperingan tersebut," katanya.
Selain memanggil Rusmiyati, kata dia, penyidik pada hari Senin (24/11) sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Chandra yang merupakan salah seorang karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
Akan tetapi, kata dia, Chandra justru tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Chandra terkait dana sebesar Rp100 juta yang ditransfer ke Rusmiyati.
"Saat ditanya penyidik, Chandra sempat mengaku jika dia yang mentransfer, tapi cuma sebatas itu. Rencananya, penyidik akan menanyakan kenapa justru dia yang transfer, bukan Asep Gunawan (Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon, red.)," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024