Hak Interpelasi Disampaikan Kepada DPR Paling Lambat 5 Desember
Kamis, 27 November 2014 11:51 WIB
Dalam konferensi pers itu juga hadir inisiator dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun dan Aditya Moha, dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, dan dari Fraksi PKS Ecky Awal Muharam.
Yandri mengatakan, anggota DPR dari Fraksi PAN yang sudah menandatangani dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi sebanyak 33 orang. Namun, kata dia, pada prinsipnya seluruh anggota Fraksi PAN yang berjumlah 48 orang mendukung penggunaan hak interpelasi.
Saat ini, lanjutnya jumlah anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi sudah memenuhi persyaratan yakni lebih dari 25 orang, yang berasal lebih dari satu fraksi.
"Agak aneh kalau anggota DPR yang tidak menggunakan hak interpelasi ini. Mereka tidak mendengar jeritan rakyat akibat kenaikan harga BBM," ujarnya.
Seementara itu, M Misbakhun mengatakan bahwa penundaan penyerahan dukungan itu merupakan permintaan dari anggota DPR yang masih melaksanakan tugas di luar daerah.
"Kami targetkan hak interpelasi ini disampaikan kepada DPR paling lambat sebelum reses (5 Desember 2014)," ujar Misbakhun.
Dia memberi apresiasi kepada anggota DPR yang ingin menggunakan hak interpelasi yang dilindungi konstitusi.
Menurut dia, anggota DPR memberi respons yang besar terhadap inisiatif penggunaan hak interpelasi sebagai sarana untuk mendapatkan jawaban dari pemerintah.
"Dua hari lalu hanya 18 orang yang membubuhkan tanda tangan, kemarin meningkat menjadi 157 orang, dan sekarang 202 orang. Ini respons yang baik," katanya.
Terkait penundaan pengajuan hak interpelasi, Ecky mengatakan hak interpelasi diajukan dengan niat yang baik, dan kalau ingin suatu kebaikan harus bersabar.
"Ini bukan soal menang kalah. Sebuah kebaikan tidak perlu lelah melakukannya. Bukan soal kalah atau menang saat voting, yang penting kita berbuat baik sebagai wakil rakyat," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025