Polisi Kirim Fariz RM ke Panti Rehabilitasi
Kamis, 8 Januari 2015 16:59 WIB
Martinus mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah meminta FRM menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban penggunaan narkoba.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak dokter yang menyatakan FRM harus menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
Meskipun akan menjalani rehabilitasi, Martinus menegaskan FRM akan menjalani proses hukum hingga persidangan.
"(Rehabilitasi) sambil menunggu pemberkasan yang diperkirakan selesai sebulan," ujar Martinus.
Ia menambahkan FRM membutuhkan pengawasan intens karena mengalami "sakaw" hingga berpotensi melukai diri sendiri.
Sebelumnya, petugas Polrestro Jakarta Selatan menangkap pencipta lagu Fariz RM saat mengonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.
Polisi juga menyita satu pake narkoba jenis heroin, satu pake ganja dan alat hisap (bong).
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024