
Penembak siswa SMK Semarang minta hakim tolak dakwaan jaksa, ini alasannya

Semarang (ANTARA) - Penasihat hukum Robig Zaenudin, mantan anggota polisi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menyidangkan perkara tersebut menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dakwaan jaksa dalam perkara tersebut tumpang tindih," kata Herry Darman, penasihat hukum Robig Zaenudin, usai sidang di PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa, yang mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa
Ia mencontohkan dalam dakwaan jaksa terdapat dua istilah, yakni dikejar dan saling kejar, dalam rangkaian peristiwa yang terjadi pada November 2024 itu.
Hal tersebut menunjukkan jaksa dalam menyusun dakwaan tumpang tindih dalam menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari untuk menolak dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari perkara tersebut.
Ia menambahkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut harus adil dalam menangani perkara tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, mantan anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Robig Zaenudin diadili di PN Semarang dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025