Penyidik Bareskrim Cecar Bupati Kotawaringin Barat dengan 75 Pertanyaan
Jumat, 6 Februari 2015 10:32 WIB
Ujang menjalani pemeriksaan sejak Kamis (5/2) pukul 17.00 WIB hingga Jumat sekitar pukul 01.30 WIB.
Diketahui BW merupakan tim pembela hukum Ujang saat mengajukan gugatan sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2010.
Ujang mengelak memiliki peran menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut.
Ujang juga membantah pengakuan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah bertemu BW membahas pengaturan saksi dan pemenangan sidang gugatan tersebut.
Tidak banyak jawaban yang disampaikan Ujang saat pewarta mengonfirmasi hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Ujang bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri dengan menumpang mobil warna hitam bernomor polisi B-1842-WFM.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Sabran Nomor: LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.
Tersangka BW dijerat Pasal 242 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat ke-2 KUHP.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024