Adnan Buyung: Hakim Pabrik Semen Ditekan
Senin, 13 April 2015 17:59 WIB
Buyung menanggapi sejumlah upaya yang dilakukan para penolak pabrik semen yang dinilai berusaha untuk memengaruhi putusan hakim.
Salah satu upaya yang dilakukan, menurut dia, yakni melaporkan hakim yang mengadili kasus itu ke Komisi Yudisial.
Ia mengatakan majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah itu dilaporkan ke KY dengan tuduhan tidak adil dalam memimpin sidang.
Ia menilai tuduhan yang subjektif tersebut merupakan upaya intimidasi terhadap majelis hakim.
"Kami percaya KY akan bijaksana dalam merespons laporan semacam itu," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat pula upaya intimidasi dengan demonstrasi terhadap saksi ahli yang dihadirkan tergugat.
"Tindakan-tindakan semacam itu sesungguhnya perbuatan yang bertujuan menghalang-halangi penegakan hukum," katanya.
Sidang putusan atas gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah tersebut, akan diputus hakim PTUN Semarang pada 16 April 2015.
Pada sidang terakhir, pihak penggugat dan tergugat telah menyerahkan kesimpulan atas perkara itu.
Pihak penggugat yakni Walhi dan sejumlah warga Rembang menyampaikan kesimpulan setebal 136 halaman.
Pihak tergugat, yakni Gubernur Jawa Tengah menyampaikan kesimpulan setebal 52 halaman dan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat intervensi menyampaikan kesimpulan setebal 130 halaman.
Hakim Ketua Susilowati Siahaan yang menyidangkan perkara itu, meminta semua pihak yang berkepentingan dengan perkara tersebut agar bisa menerima apapun putusan perkara itu.
Menurut dia, masih ada upaya hukum lanjutan bagi pihak yang kalah.
Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut, meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Menurut Walhi, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK gubernur tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2025