Alfamart Patuhi Larangan Jual Minuman Beralkohol
Rabu, 15 April 2015 20:41 WIB
Terhitung sejak regulasi dirilis pada bulan Januari 2015, perusahaan sudah melakukan stop order, jadi selama tiga bulan hingga regulasi berlaku efektif, penjualan di toko hanya untuk menghabiskan stok yang ada, kata Nur Rachman, Rabu (15/4/2015), dalam siaran persnya.
Sejak awal pekan ini, semua jaringan toko Alfamart sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan Permendag Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Permendag ini berisi tentang larangan minimarket dan toko eceran menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5 persen, seperti shandy, bir, lager, ale, bir hitam, wine rendah alkohol dan minuman alkohol lokal daerah.(ksm)
Pewarta : -
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024