Presidium KMP Sepakat Setujui Perppu Plt KPK
Kamis, 23 April 2015 08:29 WIB
Fadli mengatakan partai-partai yang tergabung dalam KMP memandang sejauh ini tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi telah memperlihatkan komunikasi politik yang baik dengan lembaga-lembaga negara.
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan KMP menyetujui Perppu Plt Pimpinan KPK demi membantu tiga Plt Pimpinan KPK dalam menangani penegakan hukum.
"Kalau ditolak akan tidak ada kepastian status bagi tiga Plt Pimpinan KPK. Tentu persetujuan dengan evaluasi," kata Fahri Hamzah.
Sekretaris Jenderal Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Idrus Marham menambahkan segala catatan dan evaluasi dari partai-partai KMP atas Perppu Plt Pimpinan KPK akan masuk dalam ranah revisi perppu yang bakal dibahas Komisi III DPR RI.
"Revisi akan dibahas Komisi III, kita serahkan ke Komisi III. Tapi kesepakatannya KPK tidak boleh berhenti," jelas dia.
Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK diterbitkan pemerintah seiring penonaktifan dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto karena diduga terkait kasus hukum.
Presiden Jokowi lantas menunjuk tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025