Pengacara BW Tagih Respon Kapolri Tentang Penghentian Kasus BW
Kamis, 23 April 2015 09:54 WIB
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, pemanggilan Bambang kali ini untuk melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
"Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap besok itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW. Sejak awal kami sudah tawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas BW, serahkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau melalui Gelar Perkara Khusus," tambah Dadang.
Menurut Dadang, pihaknya akan memberikan surat terpisah untuk menagih respon Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk meminta dua opsi penghentian kasus Bambang tersebut.
"Bisa melalui surat terpisah untuk menagih respon Kapolri atau bisa juga dimasukkan sekalian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika masih ada BAP. Tapi (pemeriksaan ini) tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," jelas Dadang.
Dadang juga berencana untuk meminta BAP yang sudah pernah ditagih ke penyidik Bareskrim Polri tapi belum juga didapatkan.
"(BAP) belum, itu yang mau ditagih juga, termasuk tindak lanjut rekomendasi Komnasham dan Ombudsman," tambah Dadang.
Ombudsman pada 24 Februari menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ombudsman juga merekomendasikan sejumlah hal, yaitu pertama melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.
Rekomendasi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Polri Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024