Status Mary Jane Tetap Terpidana
Rabu, 29 April 2015 12:15 WIB
Prasetyo mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi lokasi eksekusi hukuman mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, dengan didampingi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Menurut dia, Mary Jane sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga dua kali.
Akan tetapi jika kasus hukum di Filipina bisa dijadikan novum baru, kata dia, Mary Jane memiliki peluang untuk mengajukan PK lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Kalaupun dia betul korban dari 'human trafficking', perdagangan manusia, tapi faktanya dia kedapatan membawa heroin ke Indonesia. Jadi, tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang selama ini dilakukan oleh Mary Jane," katanya.
Menurut dia, penangguhan eksekusi pidana mati terhadap Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina karena terpidana tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia itu.
"Mary Jane diminta untuk memberikan keterangan dan testimoni. Inilah yang menyebabkan kita menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan di Filipina, Mary Jane ditunda pelaksanaan eksekusi matinya. Saya katakan di sini adalah penundaan, bukan pembatalan karena bagaimanapun faktanya Mary Jane tertangkap tangan di Yogyakarta, di wilayah hukum Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil dari proses pemeriksaan kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh Filipina.
Menurut dia, jika pemerintah Filipina membutuhkan keterangan dari Mary Jane, merekalah yang harus datang ke Indonesia.
"Jadi, selama diperlukan oleh Filipina untuk mengungkap kasus 'human trafficking', Mary Jane tetap berada di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa penundaan eksekusi tersebut disampaikan ketika Mary Jane masih berada di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, sehingga tidak dibawa ke lapangan tembak.
"Saat ini, Mary Jane sudah dipindahkan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta," katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Polri siap membantu melakukan penyelidikan terkait informasi yang menyebutkan Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia.
"Polri siap membantu melakukan penyelidikan, apakah ini benar terjadi satu tindak pidana perdagangan orang, 'human trafficking', apakah benar bahwa Mary Jane itu korban 'human trafficking'," katanya.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan salah seorang terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua karena grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Perempuan asal Filipina itu dikabarkan menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan Kristina saat hendak mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan menyerahkan uang sebesar 7.000 peso.
Akan tetapi sesampainya di Malaysia, Mary Jane justru diperintah untuk menunggu pekerjaannya di Yogyakarta, Indonesia, dan dia dibelikan sebuah koper untuk membawa baju-bajunya.
Sesampainya di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai karena di balik kulit kopernya ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar.
Kendati heroin itu bukan miliknya, Mary Jane tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman dan divonis mati pada tahun 2010.
Mary Jane yang saat itu menghuni Lapas Wirogunan pun mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden.
Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK tersebut, dan tetap pada putusan PN Sleman.
Menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Wirogunan ke Lapas Besi, Nusakambangan, pada tanggal 24 April 2015.
Pada tanggal yang sama, tim kuasa hukum Mary Jane mengajukan PK kedua ke PN Sleman namun PK kedua itu juga ditolak.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024