Logo Header Antaranews Jateng

Pengebom Boston Marathon Dijatuhi Hukuman Mati

Sabtu, 16 Mei 2015 07:47 WIB
Image Print
Sketsa ruang pengadilan menunjukkan tersangka pelaku pengeboman Boston Marathon Dzhokhar Tsarnaev (kedua kiri) bersama tim pembelanya saat pembacaan putusan di pengadilan federal di Boston, Massachusetts, Rabu (8/4). (REUTERS/Jane Flavell Collins)
Setelah pembahasan selama 15 jam, juri federal memilih hukuman suntikan mematikan bagi Tsarnaev (21) daripada pilihan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan dibebaskan.

Juri yang sama bulan lalu menyatakan Tsarnaev bersalah karena menaruh bom panci pemasak cepat pada 15 April 2013 serta menembak seorang polisi hingga tewas.

Pengeboman itu merupakan salah satu serangan paling mematikan di tanah Amerika Serikat sejak serangan 11 September 2001.

Tsarnaev, yang mengenakan jaket olahraga gelap dan kaus, berdiri tenang saat vonis hukuman dibacakan, tanpa ekspresi seperti dalam sidang-sidang sebelumnya.

Selama 10 pekan kesaksian, para anggota juri telah mendengarkan keterangan dari 150 saksi mata, termasuk orang yang kakinya tercabik oleh bom berisi pecahan peluru.

William Richard, ayah korban pengeboman Martin Richard, menggambarkan bagaimana dia memutuskan untuk meninggalkan anak lelakinya yang berusia delapan tahun meninggal dunia karena terluka supaya bisa menyelamatkan nyawa putrinya, Jane, yang kehilangan kaki tapi bisa bertahan.

Para jaksa menggambarkan Tsarnaev, yang berasal dari etnis Chechnya, sebagai pengikut pandangan kelompok al Qaeda, yang melakukan serangan sebagai balasan atas kampanye militer Amerika Serikat di negara-negara mayoritas Muslim.

Keputusan juri itu tidak berarti bahwa Tsarnaev akan segera menghadapi kematian. Pengacara pembela tampaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan hukuman itu, sebuah proses yang bisa berlangsung bertahun-tahun.

"Saya tahu bahwa jalannya masih panjang di depan," kata penyintas Karen Brassard, yang kakinya terluka parah dalam serangan itu.

"Akan ada banyak, banyak waktu di depan. Tapi sekarang kami bisa ambil nafas, dan sebenarnya bernafas lagi," katanya kepada para reporter.

Pengajuan banding bisa fokus pada sejumlah isu, termasuk penolakan pengadilan pada nota pembelaan untuk memindahkan persidangan ke luar Boston atau penolakan untuk menguji foto dan video grafis yang dilihat juri tentang peledakan bom dan luka fatal yang diakibatkan.

"Jaksa punya beban bukti untuk menunjukkan bahwa orang-orang meninggal dunia, tapi argumen bandingnya bahwa ada sebuah keseimbangan untuk menyerang dan mereka telah melewati batas itu," kata David Weinstein, pengacara swasta yang sebelumnya bekerja sebagai jaksa federal dan negara yang menangani kasus hukuman mati.

Hukuman mati masih sangat kontroversial di Massachusetts, yang belum pernah menghukum mati orang dalam hampir 70 tahun dan menghapuskan hukuman mati dalam kasus kejahatan negara tahun 1984. Tsarnaev diadili di bawah hukum federal, yang mengizinkan suntikan mematikan sebagai hukuman, demikian seperti dilansir kantor berita Reuters.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024