Muhammadiyah Maluku Dukung Penertiban Pemutaran Audio di Masjid
Senin, 15 Juni 2015 11:58 WIB
Apalagi, kata dia, pemeluk agama Islam juga memelihara jalinan keharmonisan antarumat beragama.
"Rasanya tidak perlu dipolemikkan karena tinggal memberikan pengertian kepada para takmir (pengelola) masjid atau musala," ujarnya.
"Tinggal membenahi waktunya saja agar tidak lebih dari 10 menit (dalam menyetel pemutar audio melalui pengeras suara), terutama sebelum maupun sesusah shalat shubuh," katanya.
PW Muhammadiyah Maluku akan menyurati para pimpinan daerah di kabupaten/kota untuk membenahi penyetelan pengeras suara.
Sebelumnya, Kalla menyatakan, "Kami sudah buat rumusan di Dewan Masjid, mengaji tidak boleh pakai kaset. Pertanyaannya kalau yang mengaji kaset apakah mengaji dapat pahala, kita jadi terganggu, terjadi polusi suara."
Pewarta : Antaranews
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025