Logo Header Antaranews Jateng

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Tribun oleh Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2015 16:00 WIB
Image Print
Aliansi Jurnalis Independen (Istimewa).
"Rekan kami merasa tertekan dan terintimidasi secara verbal. Ini menjadi salah satu bukti masih banyak masyarakat yang buta bahwa kerja Pers yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Purwokerto Gregorius Magnus Finesso di Purwokerto, Jumat.

Menurut dia, kasus tersebut berawal dari peliputan kegiatan razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas terhadap sejumlah rumah kos di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Rabu (17/6).

Razia tersebut digelar karena sejumlah rumah kos diduga sering dijadikan tempat mesum dan kegiatan negatif lainnya, sehingga beberapa mahasiswa yang menghuni rumah kos itu sempat dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas.

Sejumlah jurnalis termasuk Abdul Arif pun merekam proses razia itu melalui kamera foto maupun video, salah satunya adegan saat petugas Satpol PP Banyumas membawa para mahasiswa menggunakan mobil.

Akan tetapi setelah berita terkait razia itu muncul di media "online" khususnya pada laman jateng.tribunnews.com, salah seorang mahasiswa keberatan jika foto dirinya bersama kekasihnya yang diangkut mobil Satpol PP muncul di laman milik Tribun Jateng itu.

Mereka minta foto itu dicabut karena merasa tidak bersalah. Bahkan, pemilik rumah kos itu ikut mengintimindasi Arif dengan bentakan termasuk meminta jurnalis Tribun Jateng itu memasang permintaan maaf selama beberapa hari di media cetak lokal.

Oleh karena merasa diintimidasi, Arif pun mengajak mereka bertemu dan berdiskusi di Markas Kepolisian Sektor Purwokerto Utara meskipun pemilik rumah kos itu meminta Arif menghadap ke rumahnya.

Lebih lanjut, Gregorius mengatakan bahwa Arif telah menjalankan proses jurnalistik dengan baik dan benar karena dia hadir di lapangan dan membuat laporan berdasarkan fakta yang tidak bisa dibantah termasuk foto hasil jepretannya.

"Laporan itu juga diperkuat konfirmasi dari petugas Satpol PP dan aparat kelurahan setempat. Fakta bahwa beberapa mahasiswa termasuk mereka yang protes itu dibawa menggunakan mobil Satpol PP dan kemudian terjepret kamera wartawan itu merupakan fakta tak terbantah," katanya.

Terkait hal itu, dia menganjurkan mahasiswa yang keberatan atas pemberitaan tersebut untuk menempuh hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, intimidasi secara verbal terutama oleh pemilik rumah kos bisa dikategorikan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers, yakni menghalang-halangi tugas jurnalis dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Peliputan razia rumah kos yang dilakukan Abdul Arif merupakan pelaksanaan Pasal 6 UU Pers karena salah satu peran pers nasional melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sekretaris AJI Kota Purwokerto Chandra Iswinarno mengatakan bahwa AJI menyayangkan sikap redaksi tempat Arif bekerja yang mengambil keputusan sepihak dengan mencabut foto terkait razia tanpa koordinasi terlebih dulu dengan wartawan di lapangan.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk pelemahan internal terhadap posisi jurnalis dan bisa dikategorikan bentuk ketidakpercayaan pengelola media terhadap wartawannya.

"Padahal, yang berada di lapangan adalah wartawan, dia yang tahu faktanya. Semestinya keputusan mencabut atau mengubah pemberitaan maupun foto dikonsultasikan terlebih dulu dengan wartawan yang membuat untuk mengetahui duduk perkaranya," kata Chandra.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025