Logo Header Antaranews Jateng

Rp150,6 Miliar, Faktur Fiktif Pajak di Jateng

Selasa, 23 Juni 2015 21:45 WIB
Image Print
Ilustrasi (ANTARA Foto/Arief Priyono)
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto di sela acara pemeriksaan kepada wajib pajak yang melakukan penyalahgunaan faktur pajak di Semarang, Selasa, menyebutkan jumlah Rp150,6 miliar tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2010-2012 yang mencapai Rp100 miliar.

"Kanwil DJP Jateng I sudah membentuk satuan tugas atau satgas dan mulai hari ini (Selasa) memanggil wajib pajak yang melakukan penyalahgunaan faktur pajak fiktif untuk dimintai keterangan. Untuk hari ini ada 12 wajib pajak yang akan dimintai keterangan," katanya.

Pembentukan satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif, lanjut Dasto Ledyanto, merupakan bagian dari "soft law enforcement" dan upaya persuasif dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak pengguna melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

"Setelah dimintai keterangan, wajib pajak diberi waktu sebulan untuk melakukan pembetulan dan denda dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," katanya.

Jika tidak melakukan pembetulan, maka ditingkatkan ke proses penyidikan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.

Dasto Ledyanto menambahkan bahwa sesuai undang-undang, sebenarnya wajib pajak diberi kesempatan. Apabila kesempatan tidak dimanfaatkan, maka tingkatannya juga dinaikkan hingga dan dendanya semakin tinggi pula.

"Saat ini ada satu kasus yakni wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan tersangka AA dan PTH alias H dari CV Putri Pertiwi Sejati yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Semarang," katanya.

Selain itu, Kanwil DJP Jateng I tengah melakukan penyidikan terhadap enam wajib pajak lima di antaranya karena menerbitkan faktur pajak fiktif (CV PI dengan tersangka DW; CV BR dengan tersangka So; CV MS dengan tersangka LU, AMU, dan Sa; CV Idm dengan tersangka RT; CV BUM dengan tersangka NA; dan PT SAS dengan tersangka THS alias S dengan kasus SPT tidak benar.

Pewarta :
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2024