Ikmal Jaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jumat, 3 Juli 2015 12:22 WIB
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua," katanya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal tersebut dengan milik swasta.
Menurut dia, nilai tanah dalam proses tukar guling tersebut tidak sesuai dengan harga taksiran yang sebenarnya.
"Data yang dipakai tidak benar atau fiktif," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra sebesar Rp11,7 miliar.
"Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp35,1 miliar," tambahnya.
Dalam proses tukar guling tersebut, jaksa juga menyatakan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp350 juta.
Ia menuturkan terdakwa tidak layak menerima uang jasa sebesar Rp350 juta tersebut dan harus dikembalikan kepada negara.
Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu juga masuk dalam tuntutan terhadap terdakwa.
Atas tuntutan, hakim memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024