Dinas Luar Daerah, Bisakah Gunakan Kartu BPJS Kesehatan?
Kamis, 30 Juli 2015 17:44 WIB
Prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan pertama kali dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (dokter keluarga / Puskesmas / Klinik) yang telah dipilih oleh peserta pada saat pendaftaran.
Apabila berdasarkan indikasi medis dibutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka peserta akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit).
Apabila dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan.
Permasalahannya, Bagaimana jika peserta berada di kota lain? Yang dibutuhkan adalah: peserta dapat melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP untuk diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdekat.
Khusus untuk gawat darurat, maka dapat langsung menuju ke rumah sakit melalui IGD.
Untuk lebih mudahnya, jika peserta BPJS Kesehatan tinggal di kota lain dalam jangka panjang, maka dapat dilakukan penggantian fasilitas kesehatan tingkat pertama syaratnya adalah peserta telah terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sebelumnya minimal selama 3 (tiga) bulan.
Pewarta : -
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024