Okky Asokawati Bicara Soal Rencana Perubahan Peraturan Minuman Beralkohol
Selasa, 15 September 2015 13:34 WIB
Menurut dia, rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila tujuannya demi memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan melimpahkannya ke kekuasaan Pemerintahan Daerah.
"Penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No 6 Tahun 2015. Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, ujar politisi PPP itu.
Dia menilai kurang tepat memasukkan rencana relaksasi peraturan Dirjen itu ke Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu.
"Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol, demikian Okky.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024