Persempit Ruang Gerak Praktik Politik Uang
Senin, 2 November 2015 07:30 WIB
Haryanto mempersilakan pemilih untuk menghubungi LPP melalui telepon seluler (ponsel) 081904453619 dan/atau melalui surat elektronik (surel) lpppwi@gmail.com jika ada peserta pilkada dan/atau tim pemenangnya yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya agar memilih yang bersangkutan.
Adapun hukuman pasangan calon yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjut dia, tidak saja berupa sanksi pidana, tetapi juga sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Ketentuan itu, kata dia, termaktub di dalam Pasal 74 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pembatalan oleh KPU Kabupaten/Kota itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Haryanto.
Oleh karena itu, menurut dia, pelibatan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil adalah suatu keniscayaan, apalagi kabupaten/kota yang memiliki wilayah relatif luas. Misalnya, di Kota Semarang terdapat 2.635 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Pewarta : Kliwon
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024