Logo Header Antaranews Jateng

Tanker Pengangkut Premium Ilegal Diamankan

Jumat, 27 November 2015 21:29 WIB
Image Print
ilustrasi
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Priambodo di Semarang, Jumat, mengatakan, kapal tanpa izin berlayar tersebut mengangkut sekitar 133 metrik ton premium yang diduga ilegal.

Ia menjelaskan kapal tersebut berangkat dari perairan internasional di sekitar Malaysia menuju Indonesia dalam keadaan kosong.

Ketika berada di perairan Belitung, kata dia, kapal tersebut mengisi premium dari kapal tanker lain yang belum diketahui identitasnya.

"Modusnya, berlayar beriringan pada malam hari sambil memindahkan muatan," katanya.

Kapal tersebut, lanjut dia, selanjutnya membuang jangkar di sekitar perairan Karimunjawa.

Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperoleh informasi dari Intelijen Pangkalan Angkatan Laut Semarang langsung melakukan pengecekan.

Menurut dia, ketika didatangi petugas, nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto (260 warga Bima, Nusa Tenggara barat tersebut mengaku jika kapal tersebut mengalami kerusakan.

"Ketika dicek ternyata bohong. Kapal tidak rusak," katanya.

Tanker dengan 11 anak buah kapal tersebut diketahui tidak memiliki izin berlayar serta dokumen legal atas muatannya itu.

Heru mengungkapkan nilai premium ilegal yang diangkut kapal tanker tersebut mencapai Rp110 miliar.

Menurut dia, dari segi kepabeaan, negara dirugikan sekitar hingga Rp12 miliar atas premium ilegal tersebut.

Nahkoda kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan.

Selain itu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas.




Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024