Logo Header Antaranews Jateng

Nusakambangan Saksi Keseriusan Pemerintah Perangi Narkoba

Jumat, 18 Desember 2015 08:44 WIB
Image Print
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengawal empat tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Nusakambangan, saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, di Semarang, Rabu (15/4). Dari keempat tersangka
Bahkan, sepanjang tahun 2015 tercatat sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi dalam dua tahap, yakni pada tanggal 18 Januari dan 29 April.

Dari 14 terpidana mati itu, 13 orang di antaranya dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), dan satu orang lainnya dieksekusi di Boyolali, Jateng.

Terpidana mati yang menjalani eksekusi tahap pertama sebanyak enam orang, terdiri atas Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia dieksekusi di Pulau Nusakambangan, serta Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dieksekusi di Boyolali.

Pada eksekusi tahap kedua dilakukan terhadap delapan terpidana mati, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria) yang seluruhnya dieksekusi di Pulau Nusakambanga.

Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Agung, eksekusi tahap kedua sebenarnya akan dilakukan terhadap 10 terpidana mati.

Akan tetapi, dalam praktiknya, eksekusi terhadap dua terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap kedua ditunda pelaksanaannya.

Dua terpidana mati yang eksekusinya ditunda, yakni Serge Areski Atlaoui (warga negara Prancis) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Serge Areski Atlaoui ditarik keluar dari daftar eksekusi tahap kedua beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan yang diajukan terpidana mati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, penundaan eksekusi Mary Jane disampaikan kepada yang bersangkutan setelah perempuan terpidana mati itu berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, selama tiga hari.

Bahkan, penundaan tersebut disampaikan kepada Mary Jane beberapa saat menjelang penjemputan para terpidana mati untuk dibawa ke lokasi eksekusi.

Karena eksekusinya ditunda, Mary Jane tidak dibawa ke lokasi eksekusi dan dikembalikan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Dari dua tahapan tersebut, eksekusi tahap kedua sangat menarik perhatian karena terdapat dua anggota sindikat narkoba asal Australia yang dikenal dengan sebutan duo "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Rencana eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana tersebut sempat mengakibatkan hubungan antara Indonesia dan Australia "memanas".

Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap duo "Bali Nine" tanpa mempedulikan ancaman Australia.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan sikap tegas dan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba.

Keseriusan pemerintah itu dipertegas dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) di Istana Negara Jakarta, 26 Juni 2015.

Dalam pidatonya, Presidenmenyatakan perang terhadap narkoba karena dapat merusak karakter, fisik, dan kesehatan menusia, serta dalam jangka panjang bisa mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.

"Tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba," kata Jokowi.

Presiden menyatakan bahwa korban narkoba Indonesia pada tahun ini mencapai 4,1 juta orang atau 2,2 persen dari total penduduk dan kerugian material mencapai Rp63 triliun.

"Kejahatan narkoba ini digolongkan kejahatan luar biasa dan serius, terlebih lagi kejahatan narkoba terjadi di lintas negara dan terorganisasi sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak," kata Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta para aparat keamanan untuk lebih berani melakukan penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan narkoba.

"Tangkap dan tindak tegas bandar, pengedar, dan pemain besarnya, tidak ada ampun, dan saya meminta aparat meningkatkan kemampuan perkuat kerjasama antarlembaga, jangan terjebak dalam egosektoral," tegas Presiden.

Sikap tegas pemerintah terhadap kasus peredaran narkoba itu telah ditunjukan melalui eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba yang terbagi dalam dua tahap dan akan dilanjutkan dengan eksekusi tahap ketiga.

Akan tetapi, hingga penghujung tahun 2015, rencana eksekusi tahap ketiga yang digaungkan pascaeksekusi tahap kedua belum diketahui secara pasti kapan bakal dilaksanakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati tidak akan dilakukan selama ekonomi nasional belum pulih.

"Kami belum berpikir melakukan hukuman mati sepanjang ekonomi kita masih seperti ini," katanya di Jakarta, 19 November 2015.

Sementara itu, Kejaksaan Agung berjanji akan melanjutkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kita tetap jalani terus karena berkaitan dengan penyelamatan bangsa," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Selasa (15/12).

Kendati demikian, Jaksa Agung tidak menyebutkan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati.

Ia menjelaskan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba memang sangat penting mengingat peredaran masih tetap marak di banyak daerah.

"Yang paling banyak perkara di daerah adalah narkoba, dan korban paling banyak adalah anak muda usia produktif. Ini menjadi salah satu 'concern' kita," katanya.

Di satu sisi, ia mengakui tidak semua pihak mendukung hukuman mati para terpidana narkoba dengan berbagai alasan.

"Masih ada penolakan-penolakan, dan mereka tidak memahami bagaimana luar biasanya kejahatan narkoba," katanya.

Meskipun eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba telah dilaksanakan dan Pulau Nusakambangan menjadi saksi bisu pelaksanaan eksekusi, hal itu belum memberikan efek jera kepada bandar atau pengedar narkoba.

Oleh karena itu, pemberantasan peredaran narkoba masih menjadi "PR" besar bagi pemerintah Indonesia, khususnya aparat penegak hukum, agar Indonesia bisa terbebas dari narkoba.

Eksekusi hukuman mati memang telah dilaksanakan terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba kelas kakap. Namun, bagi pengedar narkoba kelas teri pun harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar mereka jera karena tidak sedikit dari mantan narapidana kasus narkoba yang menjalani kembali hukuman lantaran tersangkut kasus serupa.

Bahkan, tidak sedikit pula terpidana kasus pidana umum yang akhirnya terjerat kasus narkoba setelah mereka bergaul dengan terpidana kasus narkoba di dalam penjara.


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025