![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
Dihentikan Sementara, Puluhan Pengawas Sekolah Tanyakan TPG
Senin, 28 Desember 2015 15:29 WIB
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2015/12/20151228152931guru.jpg)
Padahal, merujuk pada Permenpan nomor 21 Tahun 2010, jabatan fungsional pengawas akan dibebaskan sementara waktu, dengan peringatan minimal enam bulan sebelumnya.
"Cara ini yang kami anggap kurang tepat, mengapa jabatan kami dibebaskan secara mendadak," katanya.
Kemudian muncul permasalahan ketika tunjangan fungsional rata-rata Rp560.000 dan TPG sebesar satu kali gaji yang masing-masing mereka terima per bulannya tiba-tiba dihentikan.
Padahal, katanya sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, tertanggal 13 Agustus 2015 pengawas masih diwajibkan menjalankan tugas pokok kepegawaian dengan dalih untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan.
Ia mengatakan pemotongan secara mendadak tunjangan fungsional yang mereka terima untuk periode bulan Juli-Agustus 2015 sebesar Rp700 ribu tanpa alasan yang jelas.
"Kalau tunjangan fungsional tidak kami permasalahkan, namun TPG ini bagaimana, karena kami masih tetap melaksanakan tugas pengawasan," katanya.
Bupati Temanggung, Bambang Sukarno mengatakan permasalahan TPG yang dialami oleh para pengawas semestinya diselesaikan sesuai prosedur dan aturan yang ada.
"Apapun keputusan yang diambil harus sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025