Logo Header Antaranews Jateng

Penanganan hukum tiga bocah pencuri di toko modern dihentikan

Selasa, 14 Mei 2024 00:58 WIB
Image Print
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian tidak memroses hukum lebih lanjut terhadap perkara pencurian sebuah toko modern di Perumahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh tiga bocah di bawah umur.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/5) dinihari.

"Ditangani Polsek Mijen. Sudah dilakukan mediasi antara manajemen toko dengan keluarga ketiga pelaku," katanya.

Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perumahan di sekitar lokasi.

Petugas keamanan mendapati tiga bocah masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.

Ketiga bocah yang diamankan tersebut masing-masing ABA (12), RGSRS (13), dan RNRRS (11) masing-masing warga Mijen, Kota Semarang.

Para pelaku masuk ke dalam toko karena pintu yang tidak terkunci.

Menurut dia, pengungkapan berbagai kasus pencurian toko modern dapat diungkap dengan cepat.

Ia menjelaskan salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni penerapan aplikasi Libas yang dilengkapi dengan fitur "panic button".

"Sudah dilakukan kerja sama dengan berbagai toko modern untuk menerapkan 'panic button," katanya.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024