Rano Karno: Betul ada Permintaan Uang Walau Sudah Dilarang
Kamis, 7 Januari 2016 17:08 WIB
Rano menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, yang diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten, Tri Santosa, terkait pembentukkan Bank Daerah Banten.
"Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 November (dengan Ricky), pemaparan tentang bagaimana proses akusisi, tapi tidak ada pembicaraan suap," tambah Rano.
Namun Rano tidak menyebutkan mengenai anggota DPRD yang meminta uang itu. "Saya tidak sebut siapa, saya hanya sebut dewan, saya tidak tahu berapa orang," ungkap Rano.
Sedangkan mengenai kemungkinan Bank Pundi diakusisi untuk menjadi Bank Banten hal itu juga tidak menjadi pembicaraan dia. "Tidak ada, belum ada yang ditentukan soal (Bank Pundi) itu," tambah Rano.
Namun kalaupun Bank Pundi diakusisi, kepemilikan pemerintah provinsi Banten menurut Rano akan mencapai lebih dari 50 persen.
"Kita khan ingin jadi bank pengendali, (kepemilikan) harus di atas 50 (persen) dong, karena dengan menjadi pemegang saham dia bisa berubah namanya menjadi Bank Banten, kalau tidak bisa mengubah (namanya), kita tidak bakal ambil," ungkap Rano.
KPK sudah menetapkan Santosa dan Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.
Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten sebesar Rp450 miliar menurut mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024