Densus 88, Satreskrim Polres Luwu Tangkap Dua Terduga Teroris
Selasa, 26 Januari 2016 22:27 WIB
Usai mengawal dan mengantar dua terduga teroris itu dari Luwu hingga diterbangkan ke Jakarta, Adex menyebutkan awal penangkapan keduanya atas laporan masyarakat merasa curiga ada orang yang mencurigakan sehingga dilakukan pengembangan.
"Kita telah membangun sistem keamanan disebut Only Outlet, artinya siapapun datang di wilayah Luwu tanpa melapor maka akan terdeteksi. Kedua orang ini tidak melapor ke warga sehingga dilaporkan ke kami lalu ditelusuri akhirnya menemukan mereka," bebernya.
Setelah berkoordinasi dengan Densus 88 Anti Teror bahwa ada kesamaan target dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) maka dilakukan penyergapan hingga penangkapan dua orang terduga teroris di salah satu rumah sewa wilayah Kota Luwu.
"Koordinasi dilakukan dengan tim lalu rumah itu dikepung, karena dua orang yang dicurigai berada di dalam rumah maka dilakukan penyergapan pada pukul 18.54 Senin (25/1) malam. Kuat dugaan salah satu terduga adalah pelaku pembunuhan anggota Polri di Poso," terangnya.
Adex mengungkapkan hasil pengungkapan sementara Andri alias Awi diduga kuat terlibat dalam pembunuhan anggota polisi di pesisir Poso, Sulawesi Tengah. Sementara Chandra berperan memfasilitasi persembunyian Andri di Belopa, Luwu.
"Untuk pembuktian dan penetapannya, keduanya akan di proses oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Jakarta, makanya diterbangkan kesana," katanya.
Saat ditanyakan apakah salah satu terduga merupakan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Belopa, Kabupaten Luwu, kata dia menegaskan tidak mengetahui hal itu dan tidak pernah menyebutkan mereka mengikuti organisasi Islam.
"Kami tidak pernah mengungkap mereka masuk dalam organisasi agama Islam bahkan dalam proses jejak riwayat kegiatan yang bersangkutan atas nama organisasi tersebut ," ulasnya menegaskan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah memberitahukan bahwa terorisme bukan agama tapi merupakan tindakan kejahatan serius yang harus ditindak dan diperangi.
"Saya tidak bisa menyebut mereka termasuk jaringan Santoso atau bukan. Di jajaran Polda Sulselbar khususnya Polres Luwu diharapkan tujuh hari bisa mendalami atas kasus ini hingga membuktikan mereka apakah ada keterlibatan dengan kelompok Santoso," tambahnya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024