Logo Header Antaranews Jateng

RSCM akan Beri Sanksi Jika ada Oknum Terlibat Jual Beli Ginjal

Jumat, 5 Februari 2016 15:12 WIB
Image Print
Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membawa boks berisi dokumen usai melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Kamis (4/2). Penggeledahan yang dilakukan selama delapan jam itu dilakukan terkait penyel
"Sesuai aturan UU No.36 tahun 2009, akan dipidana, maksimal penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar," kata Soejono dalam konferensi pers di RSCM Jakarta, Jumat, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.

Soejono mengatakan saat ini tidak ada satu pun dokter RSCM yang ditahan terkait kasus jual beli ginjal dan dia tidak menaruh curiga pada dokter-dokter yang bekerja di rumah sakit yang dia pimpin.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah RSCM di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/2), untuk mencari barang bukti terkait kasus jual beli ginjal.

Soejono menegaskan rumah sakit mendukung penyelidikan Bareskrim dalam menguak kasus tersebut.

"Kita dukung, anti jual ginjal," imbuh dia.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024