Polisi Selidiki Dugaan Pedangdut Zaskia Gotik Hina Lambang Negara
Kamis, 17 Maret 2016 14:14 WIB
Nico mengatakan, saat cyber patroli penyidik menemukan terjadi dugaan tindak pidana terkait keluhan masyarakat atas penghinaan terhadap lambang negara.
Penyidik juga meminta keterangan saksi dari Ketua Umum LSM KPK Muhammad Firdaus yang melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya.
Firdaus melaporkan Zaskia berdasarkan Laporan Polisi : LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Awalnya, sejumlah artis termasuk Zaskia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3).
Saat itu, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila.
Namun, penyanyi dangdut itu menjawab tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025