Ratusan Lapak PKL Tlogosari Dibongkar
Senin, 21 Maret 2016 19:50 WIB
Dalam pembongkaran dan penertiban lapak itu, Satpol PP Kota Semarang bekerja sama dengan Persatuan Pedagang dan Jasa (PPJ) Unit Tlogosari yang mendata setidaknya ada 240 lapak pedagang.
Pemerintah Kota Semarang juga sudah menyiapkan tempat relokasi untuk menampung para PKL Tlogosari di Shelter Suryokusumo yang sudah diresmikan dan disepakati bersama untuk segera ditempati.
Maka dari itu, Kusnandir mengatakan langkah penertiban itu, sekaligus untuk mempercepat PKL Tlogosari menempati Shelter Suryokusumo karena keberadaan mereka selama ini melanggar peraturan daerah.
"Penataan PKL sudah diatur dalam Perda Nomor 11/2000. Makanya, PKL Tlogosari yang selama ini menempati bantaran sungai jelas melanggar. Di samping juga mengganggu estetika atau keindahan kota," katanya.
Ia mengakui tanggung jawab terberat bukan saat penertiban atau pembongkaran lapak PKL, melainkan justru pascapenertiban karena harus dilakukan pengawasan agar PKL tidak kembali menempati bantaran sungai.
Menurut dia, Satpol PP Kota Semarang akan meningkatkan pengawasan agar PKL Tlogosari tidak kembali berjualan di bantaran sungai pascapenertiban.
"Kami juga bekerja sama dengan PPJ Unit Tlogosari. Sebelum pembongkaran lapak, kami sudah lakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pedagang," pungkas Kusnandir.
Sebelum dilakukan penertiban oleh satpol PP, sejak Minggu (20/3) malam, sebagian PKL Tlogosari juga ada yang membongkar sendiri lapaknya dan memindahkan dagangan ke Shelter Suryokusumo.
Sementara itu, Ketua PPJ Unit Tlogosari Bambang Sardjoko mengapresiasi Pemkot Semarang yang telah membantu PKL, sejak sosialisasi hingga pembongkaran, serta diberikannya tempat relokasi yang permanen.
"Pembongkaran lapak ini sudah disosialisasikan. Sudah ada kesepakatan dengan PKL di sini sehingga Senin (21/3) ini, sebanyak 240 PKL ditertibkan dan dipindahkan ke Shelter Suryokusumo," katanya.
Bambang menjamin seluruh PKL Tlogosari akan menaati aturan dan tidak akan kembali menempati bantaran sungai, serta sudah disiapkan sanksi bagi PKL yang melanggar, yakni dikeluarkan dari organisasi.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024