PPNP Berikan Kemudahan Izin Berlayar bagi Nelayan
Senin, 25 April 2016 11:12 WIB
Kepala PPN Pekalongan, Mansur di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, PPNP akan fokus memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat, terutana bagi nelayan yang akan melaut.
"Misalnya nelayan tidak perlu mendapat izin berlayar dan pemberangkatan berlayar," katanya.
Menurut dia, jenis kapal nelayan yang mempunia bobot di bawah 60 grostone (GT) hingga 30 GT tidak perlu mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI) ke Jakarta tetapi cukup ke kantor PPNP.
Selain itu, kata dia, sebaiknya para nelayan tidak perlu melalui "broker" untuk mengurus perizinan karena pemerintah telah menyediakan pelayanan eletronik (e-service).
"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor PPNP untuk mengetahui tentang persyaratan yang dibutuhkan berlayar karena kami sudah menyediakan e-service," katanya.
Kepala TPI Kota Pekalongan, Kasim Sumadi mengatakan denga adanya sekitar 40 kapal di atas 30 GT tidak bisa melaut karena tidak memiliki SIPI sehingga sedikit mempengaruhi pendapatan sektor perikanan.
Sebanyak 40 kapal di atas 30 GT yang kini belum berlayar itu, kata dia, memang milik orang Pekalongan yang kesulitan memperoleh izin SIPI.
"Pemilik kapal mengaku kapalnya belum bisa berlayar karena belum mengantongi izin SIPI. Oleh karena, kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi maupun membantu para nelayan agar bisa melaut," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024