Desy Minta UU nomor 35 Tentang Perlindungan Anak Disosialisasikan sampai Pelosok
Selasa, 10 Mei 2016 11:11 WIB
"Seluruh masyarakat harus tahu tentang UU ini, karena bisa menjadi pencegah atau antisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak seperti marak yang terjadi saat ini," katanya yang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi kepada anak mulai dari kekerasan psikis hingga fisik seperti pemerkosaan, penganiyaan dan lain-lain bisa menimbulkan gangguan psikologi bagi si korban apalagi korbannya adalah anak.
Bahkan, kasus terbaru yang terjadi yakni pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi pukulan bagi semua pihak dan tidak harus menjadi pelajaran telak bagi semua pihak.
Ia mengatakan UU Perlindungan Anak seharusnya bisa menjadi benteng agar si pelaku takut melakukan hal tersebut kepada anak. Namun sayangnya, banyak warga yang tinggal di pelosok tidak tahu tentang UU ini dan mungkin saja para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Rejang Lebong tidah tahu tentang UU ini.
"Maka dari itu sudah menjadi tugas kami untuk mensosialisasi UU tersebut, yang salah satunya disosilasikan kepada kader posyandu di Sukabumi," tambahnya.
Desy mengatakan para pelaku kekerasan terhadap anak harus diberikan hukuman yang sangat berat dan tidak ada kompromi bagi siapapun apalagi sampai meringankan hukuman kepada pelaku.
Lebih lanjut, dampak dari kekerasan yang dirasakan si anak akan dirasakan dan ingat hingga akhir hayatnya, sehingga para aparat penegak hukum jangan segan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, sehingga bisa membuat efek jera.
"Saya sangat prihatin banyaknya kasus kekerasan seperti ini dan hampir seluruh daerah selalu ada kasus serupa, sehingga perlu adanya hukuman tambahan kepada para pelaku agar siapapun bisa berpikir ratusan hingga ribuan kali jika ingin melakukan tindakan biadab tersebut," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024