Logo Header Antaranews Jateng

Menpora Ungkap Alasan Cabut Pembekuan PSSI

Rabu, 11 Mei 2016 17:42 WIB
Image Print
Menpora Imam Nahrawi memperlihatkan surat pencabutan sanksi administratif kepada PSSI di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (11/5). Menpora akhirnya mencabut sanksi administratif kepada PSSI yang telah berjalan lebih dari setahun guna menghormati putusa
Jakarta, Antara Jateng - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengungkapkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan mencabut Surat Keputusan Bernomor 01307 tentang Pembekuan Aktivitas Organisasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu, ia mengatakan pencabutan SK pembekuan merupakan tindakan taat hukum untuk menghargai Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan putusan.

"Untuk itu, pemerintah sesegera mungkin mencabut keputusan yang pernah dikeluarkan terkait sanksi untuk PSSI," ujar Imam.

Alasan selanjutnya, Kemenpora menghargai surat yang disampaikan Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) kepada Menpora dan Menteri Sekretaris Negara.

Surat itu berisi keinginan FIFA mengawal perubahan sepak bola di Indonesia. Kemenpora, katanya, juga akan turut mengawal perubahan sepak bola ke arah yang lebih baik.

Terakhir, tutur Imam, pemerintah mendengar keinginan pecinta sepak bola yang ingin pembekuan segera dicabut agar perbaikan tata kelola dapat cepat berjalan.

Terkait kelanjutan Tim Transisi yang seharusnya bubar seiring dicabutnya pembekuan PSSI, ia tidak menjelaskan lebih banyak.

Ia berpesan dengan pencabutan SK pembekuan itu, PSSI, asosiasi provinsi, kabupaten dan kota serta klub sepak bola harus menerapkan tata kelola sepak bola yang akuntabel, transparan serta profesional.

"Federasi dan klub harus taat secara konsekuen terhadap statuta FIFA, AFC dan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Menpora.

Selasa (10/5) malam, Menpora mengumumkan pencabutan pembekuan PSSI dan telah mengirimkannya ke FIFA agar organisasi itu segera mencabut sanksinya.

Pewarta :
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024