Menkumham: Perppu Kebiri Masih di Mensesneg
Kamis, 26 Mei 2016 14:03 WIB
"Perppu sekarang di Mensesneg, segera diajukan ke DPR," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis.
Yasonna menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak.
Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna menekankan implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian.
Secara teknis, kata dia, hukuman tambahan berupa kebiri akan diputuskan oleh hakim dan dieksekusi oleh jaksa dengan menunjuk tenaga medis baik dari kepolisian maupun instansi lain.
"Teknisnya perintah pengadilan harus dijalankan. Eksekutor kan jaksa, nanti dia minta dokter polisi atau dokter mana yang melakukan. Tentu smua dengan kajian, tidak sembarangan lah," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025